SERAYUNEWS-Wakil Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Purbalingga Amin Syafaat mengembalikan formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) ke DPC PDIP Kabupaten Purbalingga, Selasa (14/5/2024) siang. Yang bersangkutan merupakan Bacawabup pertama yang mengembalikan formulir pendaftaran tersebut.
“Setelah kemarin (Senin, red) saya mengambil formulir pendaftaran Bacawabup, hari ini saya mengembalikannya. Saya serius maju menjadi Bacawabup melalui PDIP dan optimistis akan mendapatkan rekomendasi,” katanya di sela-sela pengembalian formulir bersama sejumlah pendukungnya.
Wakil Ketua Tim Penjaringan Pendaftaran Cabup dan Cawabup DPC PDIP Kabupaten Purbalingga Mimbarudin yang menerima pengembalian berkas pendaftaran membenarkan bahwa Amin Syafaat merupakan Bacawabup pertama yang mengembalikannya. “Hingga hari ini sudah ada lima orang uang mengambil formulir Bacawabup, baru satu yang mengembalikannya yaitu Amin Syafaat,” terangnya.
Sejak DPC PDIP Kabupaten Purbalingga membuka penjaringan pendaftaran Cabup dan Cawabup terdapat lima nama yang mengambil formulir Bacawabup. Fahmi Muhammad Hanif (kader PKS Purbalingga), Ken Ragil Turyono (Wakil Sekretaris DPP Perindo), KH Syafii Abror (Ketua DPC PPP Purbalingga), Amin Syafaat (Wakil Ketua PC GP Ansor Purbalingga), dan Muhamad Ali Imron (Direktur PT Jayakarta Nusantara Abadi). Sedangkan yang mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) baru satu orang, yaitu Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi).
DPC PDIP Purbalingga mulai, Kamis (9/5/2024), membuka penjaringan pendaftaran Cabup dan Cawabup untuk Pilkada Purbalingga. Proses tersebut gratis alias tidak ada biaya. Pendaftaran di kantor DPC PDIP Jl Letjen S Parman Nomor 42 Kabupaten Purbalingga.
Ketua DPC PDIP Purbalingga, HR Bambang Irawan dalam keterangan pers mengatakan, proses tersebut hingga 17 Mei 2024. PDIP merupakan satu-satunya parpol yang bisa mencalonkan sendiri pasangan cabup dan cawabup, di Pilkada Purbalingga, 27 November 2024.
Hal tersebut mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 yang menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan adalah parpol yang meraih 20 persen jumlah kursi DPRD.
“PDIP Purbalingga meraih 14 kursi dari 50 kursi DPRD Purbalingga. Sehingga kami bisa mencalonkan sendiri,” imbuhnya.